Promo HUT ke-496 DKI Jakarta: Naik TransJakarta, MRT Hingga LRT Cukup Bayar Rp 1

  • Arry
  • 22 Jun 2023 08:22
Bus TransJakarta(humas/indonesia.go.id)

Sejumlah transportasi umum di DKI Jakarta memberikan promo tarif khusus Rp 1. Promo ini hanya berlaku 1 hari yakni Kamis, 22 Juni 2023 dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta.

Tarif khusus Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Sedangkan angkutan umum MikroTrans, Transjakarta Cares, dan Bus Wisata tidak dikenakan tarif alias Rp 0.

Berikut syarat untuk naik TransJakarta, LRT, dan MRT Rp 1:

1. TransJakarta

Melansir akun Twitter TransJakarta, pemberlakuan tarif khusus Rp 1 ini dimulai pukul 00.00-23.59 WIB. Tarif Rp 1 ini berlaku bagi semua masyarakat tanpa terkecuali di layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT.

Pembayaran tarif TransJakarta Rp 1 ini berlaku untuk pengguna kartu uang elektronik, pembelian tiket di aplikasi Tije dan Jak Lingko.

Namun, bagi yang menggunakan kartu uang elektronik, wajib memiliki saldo minimal Rp5.000.

"Minimal saldo Rp 5.000 tetap berlaku ya, Sahabat TiJe!" kata akun Twitter @PT_Transjakarta membalas pertanyaan pengguna.

2. LRT Jakarta

LRT Jakarta juga memberikan tarif khusus Rp 1 bagi penumpang. Adapun tarif normal LRT Jakarta ini adalah Rp 5.000 yang berlaku untuk sekali perjalanan.

Pembayaran untuk naik LRT Jakarta dapat menggunakan uang elektronik seperti JakLingko Card, Flazz, E-Money, Brizzi ataupun KMT Commuter Line dengan minimal saldo Rp 1 untuk pembayaran tiket atau tap-in dan tap-out di stasiun.

Selain itu, calon penumpang juga dapat menggunakan aplikasi LinkAja maupun JakLingko App yang dapat diunduh di smartphone masing-masing.

LRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 22.30 WIB. LRT melayani enam stasiun yakni Stasiun Pegangsaan Dua Depo Kelapa Gading, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

3. MRT Jakarta

PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan tarif layanan khusus Rp 1 dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi menjelaskan, tarif ini berlaku untuk seluruh jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.

"Jadi, pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar, hanya saja tarifnya cukup Rp 1," ujarnya melalui siaran pers MRT.

Artikel lainnya: Bolehkah Membeli Hewan Kurban dengan Mencicil, Ini Hukumnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait