BPJS Kesehatan Tanggung Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Ini Syarat dan Caranya

  • Arry
  • 16 Jul 2023 10:47
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan murah. Salah satu layanan JKN adalah kecelakaan lalu lintas.

Bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan saat mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal?

Syarat klaim pengobatan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas

  • Peserta aktif BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, syarat utama mendapatkan layanan saat menaglami kecelakaan adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujar Muttaqien.

  • Kecelakaan Tunggal

Bila kecelakana elibatkan dua kendaraan atau lebih, maka biaya kesehatan ditanggung Jasa Raharja dengan nominal maksimal Rp20 juta.

BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kecelakaan ganda itu apabila korban membutuhkan biaya kesehatan lebih.

  • Surat keterangan dari polisi

Apabila mengalami kecelakaan tunggal, peserta wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Baca juga
Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan Terbaru

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan:

Apabila korban mengalami kecelakaan tunggal dan sudah berada di rumah sakit, keluarga atau wali dapat melapor ke kepolisian untuk mengurus surat keterangan.

Setelah itu pihak keluarga atau wali dapat menyerahkan laporan polisi itu ke petugas fasilitas kesehatan untuk diverifikasi.

Namun, jika dinyatakan korban mengalami kecelakaan ganda, maka penanggung biaya pengobatan adalah Jasa Raharja. Mereka akan menanggung biaya hingga Rp20 juta.

"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp20 juta," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Artikel lainnya: 5 Resep Singkong Kekinian, Camilan Nikmat Bisa Buat Ide Jualan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait