Wulan Guritno Gugat Mantan Pacarnya Sabda Ahessa Bayar Rp496 Juta, Apa Masalahnya

  • Arry
  • 27 Feb 2024 12:09
Artis Wulan Guritno(@wulanguritno/instagram.com)

Artis Wulan Guritno mendadak menggugat mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatan mencapai nyaris setengah miliar rupiah.

Wulan Guritno mendaftarkan gugatan ke Sabda Ahessa sejak 7 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perbuatan melawan hukum ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, berikut isi gugatan Wulan Gurinto:

  1. Menerima serta mengabulkan GUGATAN PMH dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari PENGGUGAT.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
  7. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).

Baca juga
Disebut Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bantah: Itu Game Online

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan ini dilayangkan Wulan Guritno usai hubungannya dengan Sabda Ahessa kandas.

Ficky menjelaskan, Wulan dan Sabda sebelumnya sudah sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya. Salah satunya uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Sidang perdana sudah digelar pada 22 februari 2024. Namun saat itu Sabda Ahessa tidak hadir dalam persidangan.

PN Jaksel telah mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan Sabda Ahessa. Sidang akan digelar pada 29 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.

Artikel lainnya: iPhone 15 Series Diskon Hingga Rp2 Juta, Kini Dibanderol Mulai Rp14 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait