Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

  • Arry
  • 30 Mei 2024 18:10
Kaesang Pangarep memberikan sambutan di Kopdarnas sebagai Ketum PSI(@psi_id/twitter)

Mahkamah Agung mengabulkan uji materil terkait aturan usia calon kepala daerah. Dengan putusan ini, seorang bisa maju jadi calon gubernur atau wakil gubernur saat berusia 30 tahun saat pelantikan.

Gugatan dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Perkara bernomor 23 P/HUM/2024 itu diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pembahasan perkara ini dinilai cukup cepat. Berkas perkara didistribusi ke Hakim pada 27 Mei, dan pada 29 Mei ketiga Hakim Agung telah membacakan putusannya.

Dalam putusan ini, MA merevisi aturan dalam 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan sebelumnya disebutkan:

Pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Baca juga
MA Ubah Aturan Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024, Diputus Dalam Waktu 3 Hari!

Aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Terdapat perubahan pada prasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"

Putusan ini pun dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Sebab, putra bungsu Presiden Jokowi itu tengah digadang-gadang oleh Partai Gerindra untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga
Dasco-Gerindra Pasang Poster Ponakan Prabowo dan Kaesang, Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Untuk diketahui, Kaesang lahir di Solo pada 25 Desember 1994. Artinya, pada akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 yang dirilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. KPU pun akan melakukan Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.

Jika merujuk pada aturan lama, Kaesang belum memenuhi syarat saat penetapan calon kepala daerah untuk level provinsi. Saat itu, Kaesang masih berusia 29 tahun.

Pencoblosan dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024. KPU pun mengagendakan penghitungan suara dan rekapitulasi suara pada 27 November-16 Desember 2024.

Penetapan pemenang Pilkada 2024 akan dilakukan lima hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahu KPU soal ada atau tidaknya sengketa penghitungan pemilihan umum.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Jika tidak ada sengketa, maka calon kepala daerah terpilih dapat segera diangkat tiga hari setelah penetapan dari KPU tersebut.

Dengan rangkaian yang panjang tanpa adanya sengketa Pilkada, Kaesang sudah berusia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat menyatakan, opsi pelantikan serentak para kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025. Hal ini untuk menghindari perpanjangan jabatan 270 penjabat kepala daerah yang masa tugasnya habis pada 31 Desember 2024.

Artikel lainnya: Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Polisi: Bandar Narkoba

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait