Newscast.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dilakukan usai Komisi Informasi Pusat atau KIP mengabulkan gugatan akademisi Bonatua Silalahi.
Bonatua mengambil langsung salinan ijazah Jokowi ke KPU pada Senin, 9 Februari 2026. Dia kemudian memamerkan penampakan ijazah milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu di akun media sosial pribadinya.
"Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain," ujar Bonatua di Jakarta.
"Nah, untuk itu sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya ya, bisa dicek di media sosial saya. Artinya kalau kalian mau meneliti, jangan pakai teliti yang dibikin orang lain," sambungnya.
Baca juga
Cara Hakim MK Arsul Sani Respons Tudingan Ijazah Palsu: Pamer Ijazah, Foto Wisuda
Menurut Bonatua, salinan ijazah Jokowi itu dapat dijadikan bahan diskusi publik, selama dibahas secara ilmiah dan tidak disertai tudingan tanpa dasar.
"Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh," ujarnya.
"Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya," katanya.
"Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu. Jadi saya harap masyarakat yang terbelah yang tadi tiga itu, kembali jadi masyarakat ilmiah yang mari melihat ini semua sebagai alat sah untuk diteliti," ucapnya.
Bonatua menjelaskan, keterbukaan informasi salinan ijazah Jokowi melalui proses panjang. Menurutnya, sempat ada Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses publik.
"Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang," jelasnya.
Bonatua pun kemudian menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI tanpa sensor pada sembilan item informasi.
"Foto ini tidak mengandung warna ya. Walaupun katanya ini foto hitam putih, tapi mungkin kalau foto aslinya agak beda juga, enggak harus hitam putih sekali. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas ya, tetap terbatas," katanya.
"Kita tidak tahu ukuran aslinya. Ini kan A4 ya, tapi kita tidak tahu ukuran aslinya bagaimana," ucapnya.
Bonatua menegaskan, salinan ijazah Jokowi tidak dapat digunakan untuk uji dokumen fisik, forensik, usia kertas, maupun usia tinta.
"Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah. Saya juga tidak suka kalau nanti beliau jadi difitnah. Memang benar kita publik, tapi tentu kita juga harus punya batas ya. Mana yang namanya meneliti dokumen publik, mana namanya melewati batas privasi," katanya.
"Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya, bisa dicek di media sosial saya. Artinya kalau kalian mau meneliti, jangan pakai teliti yang dibikin orang lain," ujarnya.
Artikel lainnya: Noel Ebenezer kembali ingatkan Purbaya jadi korban kriminalisasi: Sejengkal lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News