Newscast.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mengungkapkan daftar kejadiran para hakim konstitusi dalam persidangan maupun rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hakim Anwar Usman diketahui paling sering absen.
Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas MKMK selama 2025. Laporan itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, pada Rabu, 31 Desember 2025.
”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” kata Palguna dikutip dari situs MK, Jumat, 2 Januari 2026.
Palguna menyebutkan, dalam masa kerja sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK proaktif menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga mengingatkan Hakim Konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik.
Baca juga
Paman Gibran, Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik MK dan Dijatuhi Sanksi
MKMK juga memantau pelaksanaan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan, termasuk dalam agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dalam laporan itu disebutkan, Anwar Usman menghadiri 589 kali sidang pleno. Dia absen sebanyak 81 kali. Sedangkan untuk sidang panel, ipar mantan Presiden Joko Widodo itu menghadiri 128 kali sidang dan tidak hadir 32 kali sidang.
Sedangkan rekap untuk RPH, paman Wapres Gibran Rakabuming Raka itu absen 32 kali dan 100 kali hadir. Prosentase kehadirannya sekitar 71 persen.
Sedangkan Hakim Konstitusi yang paling rajin adalah Guntur Hamzah. Dia menghadiri 589 kali sidang pleno dan 173 kali sidang panel tanpa pernah absen. Persentase kehadiran dalam RPH pun mencapai 100 persen dengan menghadiri 140 kali rapat.
Baca juga
Paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Jatuh di MK
Berikut data lengkapnya:


Data Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait rekapitulasi kehadiran Hakim Konstitusi (mahkamah konstitusi / YouTube)
Atas ketidakhadirannya tersebut, MKMK memberikan peringatan kepada Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim," papar Palguna.
Artikel lainnya: Kabur usai tabrak motor dan pejalan kaki hingga tewas, Mazda CX-5 tertabrak kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News