Alasan Jokowi Baru Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu: Dulu Masih Menjabat

  • Arry
  • 1 Mei 2025 07:37
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo(bpmi setpres/sekretariat presiden)

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan, kliennya melaporkan lima orang terkait kasus ijazah palsu. Selain itu, mereka juga membawa 24 video untuk memperkuat laporannya itu.

Yakup menjelaskan, pihaknya juga sudah melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 310, 311 KUHP atas tindakan melakukan fitnah mencemarkan nama Jokowi. Selain itu, Jokowi juga melaporkan dengan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup.

Baca juga
Komentar Mahfud MD Soal Status-Kebijakan Jokowi Saat Jadi Presiden Jika Ijazah Palsu

Selain itu, Jokowi juga menyertakan alat bukti untuk memperkuat laporannya terjadap lima orang tersebut.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ujarnya.

"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Yakup juga menjelaskan, Jokowi sudah menunjukkan seluruh ijazah asli yang dia miliki mulai dari SD hingga lulus Universitas Gadjah Mada ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM. Semuanya diperlihatkan ke penyelidik," kata Yakup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait