Kejaksaan Agung mulai mengusut proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek era Menyeri Nadiem Makarim. Nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.
"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam rangka penyidikan proyek yang berlangsung pada 2019-2022 itu, kejaksaan telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus Mendikbudristek berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025.
"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2," ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5).
Penyidik menyita empat handphone dan satu buah laptop dari Apatemen Kuningan Place yang diketahui milik FH. Sedangkan dari apartemen JT di Ciputra World 2, penyidik menyita dua hardisk, sebuah flashdisk, sebuah laptop, dan beberapa dokumen.
Baca juga
7 Cara Mudah Screenshot di Laptop Windows dan Mac OS Tanpa Aplikasi
Perjalanan kasus
Harli menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 saat Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan uji coba pada 2018-2019, ditemukan berbagai kendala dalam pengadaan sebanyak 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek. Seperti Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Baca juga
WhatsApp Web Tak Bisa Dibuka di Laptop atau Komputer? Lakukan Langkah Ini
Namun, saat Kemendikbudristek mengganti nama kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan pemeriksaan alat bukti, diduga terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.
Atas dasar itu, Kemendikbudristek kemudian menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000," kata Harli.
Penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Sehingga kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan.
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Harli masih belum menjelaskan apakah Kejagung sudah menetapkan tersangka atau belum.
Artikel lainnya: Tragedi di Pawai Juara Liverpool: Mobil Seruduk Fans, 47 Orang Luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News