JK Soal Sengketa 4 Pulau: Pembelajaran Buat Pemerintah Sebelum Ambil Keputusan

  • Arry
  • 18 Jun 2025 12:26
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla(setkab/setkab.go.id)

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, merespons soal keputusan pemerintah yang akhirnya memutuskan empat pulau bersengketa menjadi milik Provinsi Aceh. Dia berharap pemerintah dapat belajar dari polemik ini.

Keempat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memutuskan empat pulau itu adalah milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR, Pak Dasco yang memimpin pertemuan ini dia tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya," kata JK.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, di kediamannya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca juga
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Jusuf Kalla: berdasar UU, 4 Pulau itu Milik Aceh

"Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul undang-undang Aceh, MoU Helsinki," ucapnya.

JK menjelaskan, berdasarkan undang-undang dan perjanjian termaktub apabila ingin mengambil atau membuat keputusan yang berhubungan dengan Aceh, maka harus dengan sepengetahuan, konsultasi dan persetujuan dari Pemerintah Aceh.

"Nah ini tidak dilakukan. Tapi alhamdulillah ini selesai, ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," ujarnya.

"Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, alhamdulillah. Jadi tinggal silaturahmi, karena kita saling tukar pengetahuan tentang masalah di Aceh itu. Bagi beliau dan saya, pasti boleh mengetahui tentang apa seharusnya dilakukan mengenai Aceh itu," kata JK.

Baca juga
Akar Masalah dan Kronologi 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Sementara itu, Wali Nangroe Aceh Malik Mahmud mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Saya sebagai Wali Nangroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Mendagri," kata Malik Mahmud.

"Dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara, terutama antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini sebenarnya tidak perlu. Saya khawatirkan itu akan terjadi," imbuhnya.

Isi Lengkap Perjanjian Soal Sengketa 4 Pulau >>>

 

Sengketa empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu adalah milik Provinsi Aceh.

Keempat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memutuskan empat pulau itu adalah milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Rapat soal sengketa empat pulau dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Dia memimpin rapat saat perjalanan ke Rusia untuk memenuhi undangan dari Presiden Vladimir Putin.

Sementara itu di Istana Negara rapat dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai juga hadir dalam rapat.

"Pada hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita melaksanakan ratas dalam rangka mencari jalan keluar terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 17 Juni 2025

Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby. Kesepakatan itu juga disaksikan disaksikan Mendagri Tito dan Mensesneg Prasetyo.

Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:

Kesepakatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal sengketa empat pulau (Youtube)

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait