Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Pada 2016

  • Arry
  • 18 Jun 2025 18:56
Ilustrasi pungli atau pungutan liar(@handikautha/unsplash)

Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersisih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Lembaga ini dibentuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pembubaran Satgas Saber Pungli ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Perpres ini diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Aturan ini pun langsung diundangkan per 6 Mei 2025.

Satgas Saber Pungli ini dibentuk Jokowi pada 2016. Dalam operasinya, Satgas Saber Punglio dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.

Masayrakat dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

Perpres Pembubaran Satgas Saber Pungli buatan Jokowi

Perpres Satgas Saber Pungli

Artikel lainnya: Geger Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Sumbar: Kepala Ditemukan 6 Km dari Badan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait