Polisi di Medan Pungli Rp100 Ribu ke Wanita Lawan Arus, Minta Maaf, Dihukum Berguling

  • Arry
  • 28 Jun 2025 16:23
Aiptu Rudi Hartono, polantas dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mendapat hukuman berguling di aspal usai pungli pengendara motor Rp100 ribu(ist/ist)

Aksi Aiptu Rudi Hartono, Polantas dari Polrestabes Medan, yang terekam melakukan aksi pungli Rp 100 ribu ke pengendara, viral di media sosial. Kini Aiptu Rudi minta maaf dan dihukum berguling.

Dalam video yang viral terlihat Aiptu Rudi mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara wanita yang melakukan pelanggaran melawan arus. Tindakan itu dilakukan tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, buka suara soal kelakuan anak buahnya itu. Dia mengakui peristiwa tersebut dan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made Parwita dalam keterangan ke wartawan.

Made Parwita menjelaskan, Rudi seharusnya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut. Namun, Rudi justru melakukan pungli sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.

Baca juga
Viral 2 Polisi Beri Hormat Pemobil Pelat Merah yang Masuk Jalur Busway

Kasus ini pun sudah ditindaklanjuti Propam Polrestabes Medan.

Permintaan maaf Aiptu Rudi

Dalam sebuah video, Aiptu Rudi menyampaikan permintaan maaf. Dia mengakui tindakan itu dan uangnya dipakai untuk membeli sarapan.

“Saya Aiptu rudi mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah mencoreng nama Polri, khususnya Pak Kasat Lantas yang sudah berulang kali menyampaikan kepada kami setiap apel pagi selalu kami diingatkan (agar tidak pungli) dan ditekankan, demikian mohon maaf,” kata Rudi dalam sebuah video.

“Saya mohon maaf terkhusus ke institusi polri karena saya menyalahgunakan wewenang saya,” kata dia.

“Yang kemarin seharusnya pelanggar saya tindak (tilang) karena melawan arus, saya juga manusia biasa tak luput dari kekhilafan dan kekurangan,” sambungnya.

Aiptu Rudi mengaku baru satu kali melakukan pungli tersebut. “Baru sekali,” kata dia.

Baca juga
Viral Polisi Pungli Sopir Pikap Pelanggar Lalin: Rp50 Ribu Saja, Jangan Recehan

Dihukum Patsus dan Berguling

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan, Aiptu Rudi melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono.

Suharmono mengakui hukuman fisik terhadap Aiptu Rudi berupa berguling di aspal.

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono.

Menurutnya, usai Rudi berguling selanjutnya dia dipindah ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Suharmono juga menambahkan, Aiptu Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar. 

Artikel lainnya: Lapor LHKPN 2025, Yovie Widianto Punya Harta Rp45 Miliar dan Utang Rp1,9 M

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait