Setya Novanto Bebas: Hukuman Disunat 2,5 Tahun, Terima Remisi 28 Bulan

  • Arry
  • 18 Agt 2025 14:10
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto(ist/ist)

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) kini sudah dapat menghirup udara bebas. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Setnov resmi keluar dari LP Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Meski sudah bebas, terpidana korupsi e-KTP itu masih wajib lapor hingga April 2029.

"Iya (bebas bersyarat)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," urai dia.

Baca juga
Mantan Ketua KPK Ungkap Presiden Jokowi Perintahkan Setop Kasus e-KTP Setya Novanto

Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik

Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan, alasan Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” jelasnya.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Baca juga
PK Dikabulkan, Hukuman Setya Novanto Kembali Disunat, Kini Jadi 12,5 Tahun

Selain itu, Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Saat ini Setnov sudah membayar Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Jumlah Remisi 28 Bulan 15 Hari

Selama mendekam di LP Sukamiskin, Setya Novanto ternyata mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman mencapai 28 bulan dan 15 hari penjara.

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta, 17 Agustus.

Rika Aprianti menjelaskan, remisi diberikan lantara Setnov berkelakuan baik. Senov pun dinilai aktif di bidang perkebunan dan pertanian serta menjadi inisiator program klinik hukum.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelas Rika.

Baca juga
Kata Istana Soal Agus Rahardjo Diminta Jokowi Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

“Kan pemasyarakatan kan ikut serta ya (dalam) ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan dan lahan yang ada. Dan beliau juga menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujar Rika.

Selain itu, Setnov juga memelopori edukasi hukum untuk warga-warga binaan yang ada di lapas.

“Klinik hukum gini lah. Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” ucap Rika.

Untuk diketahui, Setnov mulai ditahan KPK pada 17 NOvember 2017. Usai menjalani persidangan, Setnov divonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek e-KTP.

Selain itu Setnov juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya. Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Mahkamah Agung pun akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setnov. Hukuman Setnov disunat 2,5 tahun dan dapat kembali berpolitik lebih cepat.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tulis MA.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.

MA juga melarang Setya Novanto menduduki jabatan politik 2,5 tahun usai selesai menjalani hukuman. 

Artikel lainnya: Sosok Bianca Lantang, Siswi Asal Sulut Pembawa Baki Bendera di HUT ke-80 RI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait