Tak Ada Istilah Non-aktif di DPR, Ahmad Sahroni Hingga Eko Patrio Masih Terima Gaji

  • Arry
  • 1 Sep 2025 17:01
Anggota DPR dari Partai NasDem Ahmad Sahroni(dewan perwakilan rakyat/dpr.go.id)

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, serta Adies Kadir masih akan menerima gaji. Walaupun mereka sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya masing-masing.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menjelaskan, lima anggota DPR itu masih akan menerima gaji mereka sebagai anggota dewan. Sebab, tak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam undang-undang.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Said menjelaskan, secara perundang-undangan, tak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR.

Baca juga
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR!

Meski demikian, Said enggan berkomentar perihal itu. Politisi PDI Perjuangan itu menghormati keputusan parpol yang mengambil keputusan tersebut.

"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan Fraksi NasDem sebagai anggota DPR. Sementara Fraksi PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, sedangkan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.

Kelima legislator itu dinonaktifkan lantaran melontarkan pernyataan yang melukai hati masyarakat.

Sahroni menjadi sorotan usai ucapannya yang menyebut orang yang hendak membubarkan DPR adalah orang tolol. Sementara Adies Kadir dan Nafa Urbach membela tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR.

Sedangkan Eko Patrio dan Uya Kuya berjoget dalam Gedung DPR. Tindakan mereka dinilai nirempati di tengah kenaikan tunjangan yang mereka dapatkan. 

Artikel lainnya: Viral 2 Intel Tentara Ditangkap dan Diduga Jadi Provokator Demo, Ini Kata TNI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait