Ini Sanksi yang Tepat Untuk Siswa Merokok di Sekolah, Bolehkah Ditampar?

  • Arry
  • 15 Okt 2025 17:45
Ilustrasi ruang kelas di sekolah(@FelipheSchiarolli/unsplash)

Newscast.id - Kasus siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, berinisial IFL yang diduga ditampar Kepala Sekolah Dini Fitria menuai pro dan kontra. Insiden ini memicu ratusan siswa di sekolah itu mogok sekolah.

Di media sosial ramai perdebatan apakah hukuman tamparan bagi siswa merokok sudah tepat atau tidak. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju.

Bagi yang setuju mengacu pada pengalaman mereka saat sekolah di era 1980-2000an. Saat itu, mereka kerap mendapat perlakuan tegas dari guru jika melakukan pelanggaran. Mereka pun kemudian takut melapor ke orang tua usai mendapat hukuman tegas dari gurunya.

Sementara yang tidak setuju dengan tindakan Kepksek Dini Fitria, mengacu pada ketidaksetujuan mereka dengan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Apalagi dilakukan tenaga pendidik.

Baca juga
Nasib Kepsek di Banten Tampar Siswa Ketahuan Merokok: Dinonaktifkan dan Dipolisikan

Lalu apa sih sanksi yang tepat bagi siswa yang merokok di area sekolah?

Melansir sejumlah sumber, sanksi terhadap siswa yang merokok di area sekolah sebenarnya sudah diatur. Aturan ini juga berlaku bagi guru yang melakukan tindakan yang sama.

Sanksi bagi guru atau murid yang merokok di sekolah sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksananya yakni PP 28/2024.

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan Jo Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024, disebutkan kawasan tanpa rokok terdiri atas:

  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • tempat proses belajar mengajar;
  • tempat anak bermain;
  • tempat ibadah;
  • angkutan umum;
  • tempat kerja; dan
  • tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Jadi sekolah adalah salah satu area yang haram bagi orang untuk merokok. Untuk ketentuan sanksinya, pun sudah diatur dalam Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan.

Aturan tersebut berbunyi: Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Dengan demikian, murid dan guru yang merokok di area sekolah dapat dikenai sanksi pidana. Yakni maksimal denda Rp50 juta.

Selain itu, pada Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011, disebutkan, wilayah sekolah dan masjid menjadi bagian dari kawasan tanpa rokok yang dilarang untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dua tempat ini juga menjadi kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.

Hal ini bertujuan untuk:

  • memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapakan kawasan tanpa rokok;
  • memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
  • memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
  • melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, juga ada aturan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini diatur dalam Pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan, isinya:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

Artikel lainnya: Proyek PIK 2 Milik Aguan Resmi Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait