Anggota DPR Mau Vaksin Booster Covid-19? Menkes: Bayar Sendiri!

  • Arry
  • 8 Nov 2021 14:55
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19(KitzD66/pixabay)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksinasi booster Covid-19 hanya akan digratiskan pada penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan.

Semntara biaya vaksinasi untuk anggota BPJS Kesehatan non-PBI tidak akan ditanggung negara. Termasuk anggota DPR.

“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Menkes Budi di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 November 2021.

Baca Juga
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 3 Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun, Vaksinasi 2022

Budi juga menyatakan, masyarakat yang masuk kategori vaksinasi booster berbayar dapat memilih vaksin Covid-19 sesuai dengan keinginannya.

“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuh dia.

Menurut Budi, vasinasi booster akan dimulai jika 50 persen penduduk Indonesia sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19. Diperkirakan, jumlah itu akan terealisasi pada akhir Desember 2021.

“Dan kita memperkirakan ini akan terjadi di bulan Desember,” ucap Budi.

Selain itu, pemberian vaksinasi booster nantinya akan memprioritaskan lansia. Sebab, kelompok umur lansia lebih berisiko terkena Covid-19.

“Dan memang rencana kedepannya sudah dibicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu,” ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait