Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat rehabilitasi dari Kementerian Hukum. Surat itu dibutuhkan untuk melanjutkan proses pembebasan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Ira Puspadewi sudah bersiap di Rutan KPK. Mereka menunggu pembebasan Ira dari rutan itu.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Baca juga
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25 November.
Dasco menjelaskan, rehabilitasi diberikan usai mendengarkan aspirasi masyarakat kepada DPR. Selanjutnya DPR melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Baca juga
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi?
Meski demikian, satu anggota majelis hakim, Sunoto, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia menilai ketiga terdakwa itu seharusnya dibebaskan.
Sunoto menyatakan, perbuatan yang dilakukan Ira dkk adalah sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," kata Sunoto yang merupakan Ketua Majelis Hakim.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Artikel lainnya: Polisi Agendakan Pemeriksaan Inara Rusli di Kasus Perselingkuhan-Perzinahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News