Newscast.id - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Apa alasannya?
Penghentian kasus kematian Arya daru tertuang dalam dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2025. Polisi menegaskan tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Iya benar (penyelidikan dihentikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, keputusan penghentian kasus ini diambil usai penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pengolahan barang bukti.
Baca juga
Fakta Baru Terkuak, Pengacara Ungkap Arya Daru 24 Kali Check-in di Hotel dengan Vara
Pengacara Sebut Ada 3 Sidik Jari Misterius di Lakban yang Lilit Kepala Arya Daru
“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik [penyelidikan] karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menyatakan kasus kematian Arya Daru dapat dibuka kembali. Asalkan, keluarga korban menemukan bukti baru yang valid.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” katanya.
Penghentian penyelidikan ini juga dibenarkan kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo.
“Benar (penyelidikan dihentikan),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dengan kondisi kepala dilakban kuning.
Polisi sudah menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kematian Arya Daru. Namun pihak keluarga menolak kesimpulan tersebut karena banyak kejanggalan dan yakin Arya Daru tidak bunuh diri.
Artikel lainnya: Susu UHT langka di minimarket gegara diborong SPPG untuk MBG, BGN buka suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News