Terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik

  • Arry
  • 15 Feb 2026 13:01
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro(@didik_putra_kuncoro/instagram)

Newscast.id - Kasus narkoba yang menyeret nama Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menguak fakta baru. Kasus ini ternyata juga melibatkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam penyelidikan Polda NTB, diketahui narkoba berupa sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi disebut berasal dari Koko Erwin. Dia diduga adalah bandar atau sumber dari barang haram itu.

Sabu-sabu itu sendiri ditemukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Dari kasus ini, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, dia juga dipecat sebagai anggota Polri.

Baca juga
7 Polisi di Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba, Salah Satunya Kasat Narkoba

Dari sini kemudian terungkap fakta baru. Kuasa hukum Malaungi, mengungkapkan, tindakan kliennya itu disebut-sebut atas permintaan AKBP Didik.

Asmuni menjelaskan, Malaungi menyanggupi permintaan dari Koko Erwin yang mau mengedarkan narkoba. Dari situ, Malaungi meminta Rp1,8 miliar untuk membeli mobil Toyota Alphard. Mobil itu permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni, kepada wartawan.

"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.

Menurutnya, Koko Erwin bersedia memberikan Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.

Baca juga
Kapolres Ngada NTT Ditangkap Propam Polri Karena Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta. Koko Erwin kemudian mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.

Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp800 juta. AKP Malaungi mencairkan uang itu melalui rekening atas nama Dewi.

Menurut Asmuni, setiap menerima uang itu, Malaungi selalu melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan ini diketahui kerap dipanggil Ria.

Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres.

"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC',"ucapnya.

Setelah itu, Koko Erwin membuat janji bertemu AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan itu, Koko Erwin memberikan narkoba ke Malaungi.

"Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu.

"Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,"ucap Asmuni.

Menurutnya, sabu dari Koko Erwin itu hanya bersifat titipan. Bukan untuk diedarkan. Barang haram itu dijadikan semacam jaminan bagi Koko Erwin hingga melunasi sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar yang dijanjikan.

"Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima," ujarnya.

Asmuni menjelaskan, seluruh keterangan ini sudah dituangkan dalam BAP Malaungi. Termasuk sejumlah barang bukti.

"Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti 'chat' (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,"jelas Asmuni.

"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,"sambung Asmuni.
Jabatan Dipertaruhkan

AKBP Didik Jadi Tersangka >>> 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait