Newscast.id - Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke polisi. Mereka diduga melakukan penghasutan dan provokasi terkait ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ade Armando merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI sekaligus menjabat Komisaris PLN Nusantara Power. Sementara Permadi Arya alias Abu Janda adalah seorang pegiat media sosial.
Pihak pelapor adalah Aliansi Profesi Advokat Maluku atau APAM. Mereka melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.
“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Paman Nurlette, perwakilan APAM sekaligus pelapor, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.
Nurlette menjelaskan, pelaporan terkait aksi Ade Armando dan Permadi yang mengunggah ceramah Jusuf Kalla di UGM. Namun, video yang mereka unggah di kanal YouTube Cokro TV tidak lengkap alias sudah dipotong-potong.
Baca juga
Jusuf Kalla klarifikasi soal tuduhan penistaan agama terkait 'Mati Syahid'
Akibat unggahan itu, timbul “kegaduhan dan keonaran yang nyata” di ruang publik. Hal ini juga memicu rasa kebencian antar umat beragama, juga menyerang martabat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Saya hakul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” kata Nurlette.
Nurlette mengatakan inti ceramah Jusuf Kalla adalah “membunuh orang yang tidak bersalah tidak masuk surga, namun masuk neraka”. Akan tetapi, kata dia, Ade telah mengedit video unggahan di kanalnya sehingga dapat memprovokasi masyarakat.
Baca juga
Jusuf Kalla dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama soal video 'Mati Syahid'
“Dari konteks video yang diviralkan diduga oleh Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea,” katanya.
APAM melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 32 dan/ atau pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaporan ini, mereka melampirkan video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang diunggah Ade di Cokro TV, dan akun Facebook milik Permadi, serta komentar-komentar warganet di kedua akun tersebut.
Artikel lainnya: Tentara Israel rusak patung Yesus di Lebanon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News