Lowongan manajer Kopdes lagi dibuka, tapi Menkeu Purbaya belum tahu sumber gajinya

  • Arry
  • 23 Apr 2026 16:07
Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih(media center kalteng/kalteng.go.id)

Newscast.id - Pemerintah tengah membuka lowongan untuk posisi manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui sumber anggaran untuk menggaji 30 ribu calon manajer itu.

Purbaya mengaku, masih akan memastikan apakah sumber dana untuk menggaji 30 ribu manajer itu berasal dari ABPN atau dari anggaran lainnya.

"(Sumber gaji) koperasi saya enggak tahu, nanti saya pastikan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Meski demikian, Purbaya memastikan dirinya harus membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih sebesar Rp40 triliun per tahun. Yakni berasal dari Dana Desa.

"Saya bayar ke koperasi (merah putih) hanya cicilan Rp40 triliun setiap tahun sampai enam tahun ke depan gitu. Yang lain saya enggak tahu," ujar Purbaya.

Baca juga
Lowongan kerja: Dicari 30.000 manajer Kopdes Merah Putih, syarat dan link pendaftaran

Untuk diketahui, Pemerintah tengah membuka lowongan untuk mencari 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih. Lowongan kerja ini sudah dibuka pada 15 April dan akan ditutup pada 24 April 2026.

Nantinya, manajer itu akan memimpin minimal 10 pekerja di tiap Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, program ini akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru.

"Bila satu koperasi terdiri dari satu manajer dan minimal terdapat 10 pekerja di setiap koperasi, maka minimal akan ada 800 ribu pekerja baru di 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang rencana akan dibangun secara bertahap," tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan di akun Instagram resminya/

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, 30 ribu manajer Kopdes akan diangkat sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Artikel lainnya: Hary Tanoe dan MNC dihukum bayar denda Rp531 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait