Mulai 24 Desember, Seluruh Wilayah Indonesia Diterapkan PPKM Level 3

  • Arry
  • 18 Nov 2021 06:59
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy(humas/setkab)

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan, kenaikan level ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2021.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk memperketat pergerakan orang. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah masuk level 1 dan 2, akan dinaikkan levelnya menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.

Menurutnya, aturan pelaksanaan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri akan ditetapkan paling lambat pada 22 November 2021.

Pada penerapan aturan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan ibadah maksimal 50 persen, kapasitas pusat perbelanjaan 50 persen, hingga penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait