Hotel Sultan kenapa dieksekusi? Ini kronologinya

  • Arry
  • 19 Jun 2026 11:33
Hotel Sultan Jakarta(hotel sultan/sultanjakarta.com)

Newscast.id - Tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan aparat keamanan mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Apa alasan hotel mewah itu dieksekusi?

Eksekusi Hotel Sultan berlangsung panas pada Kamis, 18 Juni 2026. Kedatangan juru sita dan aparat keamanan diadang oleh massa yang mencoba mempertahankan Hotel Sultan.

Eksekusi Hotel Sultan ini dilakukan untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pengosongan seluruh area karena status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco telah berakhir pada 2023 dan dinyatakan hapus demi hukum.

PT Indobuildco yang dimiliki pengusaha Pontjo Sutowo, putra dari Ibnu Sutowo, itu diketahui memegang HGB sejak 1983. HGB ini pun berakhir pada 2023.

Baca juga
Eksekusi Hotel Sultan ricuh, polisi dilempari batu

Pengadilan memutuskan HGB tidak dapat diperpanjang secara otomatis dan telah dihapus. Sehingga seluruh tanah dan bangunan kembali menjadi aset negara yang sah dan PT Indobuildco tidak lagi memiliki hak penguasaan atas kawasan tersebut.

Awal mula sengketa lahan Hotel Sultan

Sengketa lahan Hotel Sultan bermula dari kebijakan pemerintah pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an. Saat itu pemerintah membebaskan lahan di kawasan Senayan untuk pembangunan kompleks olahraga Asian Games 1962.

Lahan tersebut kemudian dikelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Baca juga
Imbas ricuh eksekusi Hotel Sultan, polisi tangkap 69 orang

Pada perkembangannya, pemerintah kemudian memberikan HGB kepada pihak swasta untuk mengembangkan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut. Termasuk pemberian HGB ke PT Indobuildco yang kemudian mendirikan Hotel Sultan.

PT Indobuildco menerima HGB pada 1983. HGB ini berlaku selama 30 tahun dan kemudian diperpanjang hingga 2023.

Namun kemudian muncul masalah. Pihak PT Indobuildco dan pemerintah berbeda pandangan terkait status perpanjangan serta dasar penguasaan lahan.

Pemerintah menegaskan, tanah tersebut berada di atas HPL negara. Sehingga setiap perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemegang HPL.

Sementara PT Indobuildco menilai, lahan tersebut merupakan tanah negara bebas sehingga tidak memerlukan persetujuan tambahan.

Perseteruan ini kemudian bergulir di PN Jakarta Pusat. Dan pada 28 November 2025 pengadilan memutuskan, negara merupakan pemilik sah lahan berdasarkan HPL 1/Gelora, sedangkan HGB yang dimiliki PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.

Pengadilan pun menolak ganti rugi besar yang diajukan pihak perusahaan dan menegaskan bahwa putusan dapat segera dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad).

Selain itu, pengadilan juga menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan lahan sekitar 45,36 juta dolar AS untuk periode 2007-2023 serta menolak gugatan balik perusahaan.

Usai putusan itu, pemerintah kemudian mempersiapkan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK yang di atasnya berdiri Hotel Sultan.

“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” terang Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi dikutip Antara News, Senin (15/6/2026).

Akhirnya proses eksekusi Hotel Sultan dapat berlangsung pada Kamis, 18 Juni. Meski sempat terjadi kericuhan, aparat berhasil mengosongkan hotel. Tim kemudian melakukan pendataan aset sesuai putusan pengadilan.

Artikel lainnya: Masuk daftar 26 nama terseret korupsi MBG, Wamendes asal Gerindra buka suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait