Newscast.id - Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dia diduga melakukan pengrusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, Adam Deni kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.
Budi menjelaskan kronologi kasus ini. Menurutnya, peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Jakarta Utara.
Baca juga
Adam Deni Dipolisikan Ahmad Sahroni Lagi, Kali Ini Terkait Tudingan Suap Rp 30 Miliar
“Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gipsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” ujarnya.
“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Aksi tak berlanjut pada Kamis, 18 Juni. Sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni disebut kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Karyawan dan petugas keamanan kemudian melapor ke polisi. Aparat Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam. Penanganan perkara kemuidan ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Adam Deni ajukan perdamaian
Budi menjelaskan, Adam Deni mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, polisi akan tetap melanjutkan proses penyidikan.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Atas perbuatan Adam Deni, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Sementara Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Artikel lainnya: Belum ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa dirawat di RS Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News