Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak, ini kata Purbaya

  • Arry
  • 27 Jun 2026 07:25
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(kementerian keuangan/kemenkeu.go.id)

Newscast.id - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini pun banyak ditentang dan dibahas di media sosial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pengenaan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan tersebut akan dibahas dengan Ditjen Pajak.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Untuk diketahui, pengenaan PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Aturan ini pun dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Baca juga
Ganti Nama Rumah Warisan Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Dalam aturan itu, pencairan JHT yang dilakukan peserta secara langsung akan dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Pasalnya tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.

Tarif pajak atas JHT ada dua kategori. Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0 persen untuk nominal hingga Rp50 juta dan pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

Berikut besaran tarif pajak progresif:

  • Hingga Rp 60 juta: 5 persen
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15 persen
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25 persen
  • Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30 persen
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35 persen.

Artikel lainnya: Welcome to the Jungle! Guns N' Roses umumkan konser di Jakarta, catat jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait