Beredar dokumen kunker Menteri PU ke AS jelang final Piala Dunia, bawa anak-istri

  • Arry
  • 7 Jul 2026 18:57
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Newscast.id - Sebuah tangkapan layar dokumen berisi daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, beredar di media sosial.

Dalam dokumen Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 itu menyebutkan daftar pejabat yang akan pergi ke New York untuk mengadiri agenda PBB pada 13-19 Juli 2026. Menteri PU, Dody Hanggodo Lasmono memimpin tim.

Namun publik menyoroti masuknya nama istri Dody, Irma Hermawati; dan anak Dody, Aurellia Tsabitha Meidirama, masuk dalam daftar rombongan. Irma Hermawati tercatat menggunakan paspor diplomatik, sedangkan Aurellia menggunakan paspor biasa.

Kehadiran nama dua kerabat Dody itu pun membuat warganet menghubungkan bahwa mereka diduga akan menonton final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika Serikat. Partai puncak Piala Dunia akan digelar pada 19 Juli 2026 waktu setempat di Stadion MetLife di Kompleks Olahraga Meadowlands di East Rutherford, New Jersey, dekat Kota New York.

Dokumen perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono ke Amerika Serikat dengan membawa istri dan anaknya (Ist)
Dokumen perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono ke Amerika Serikat dengan membawa istri dan anaknya (Ist)

Aturan keluarga ikut perjalanan dinas

Berdasarkan regulasi, keikutsertaan keluarga menteri dalam perjalanan dinas luar negeri memiliki dasar hukum.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7), menyebutkan, biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan kepada anggaran kementerian apabila forum internasional tersebut mengharuskan atau memperkenankan adanya pendampingan.

Namun, kehadiran pasangan itu juga mensyaratkan harus ada persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia sebelum fasilitas tersebut diberikan.

Artinya, berdasarkan aturan, pasangan dapat saja mendampingi pejabat negara dinas ke luar negeri. Asalkan ada persetujuan dari Presiden.

Sementara untuk anak pejabat, tidak diatur dalam beleid tersebut. Dengan demikian, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan tersebut, maka seluruh biaya perjalanan maupun akomodasinya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dibebankan ke APBN.

Hingga kini belum ada respons dari Kementerian PU terkait perjalanan dinas Menteri Dody beserta istri dan anaknya. Termasuk apakah istrinya mendapatkan persetujuan untuk ikut dan bagaimana soal biaya perjalanan anaknya.

Artikel lainnya: Hakim: penangkapan, penahanan dan penggeledahan Roy Suryo tidak sah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait