Newscast.id - Polda Metro Jaya memastikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penggeledahan terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, adalah emas asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, pihaknya telah menguji keaslian emas yang disita saat penggeledahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Selain emas, Budi juga menyatakan, uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga dinyatakan asli. Sementara untuk dolar Singapura masih dalam pemeriksaan otoritas terkait.
Baca juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dikabarkan kabur ke luar negeri, Kejagung: Ada di RI
“US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu,” ujarnya
Untuk diketahui, Polri menggeledah belasan titik, dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah barang bukti terkait sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri:
- Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD889.965
5. Rp259.159.000
Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp60 miliar.
Baca juga
Resmi diusut Kejagung, status Febrie Adriansyah sempat berubah jadi saksi?
- Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp7,2 miliar - Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD4.767.300
3. SGD14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp476 miliar.
Dalam kasus ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Artikel lainnya: Mobil CR-V tabrak turk di Tol Malang-Pandaan, 5 orang tewas 4 luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News