Dukcapil Wonosobo sarankan nama bayi 'MBG Subianto' diganti, ini alasannya

  • Arry
  • 19 Jul 2026 17:36
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto viral(ist/ist)

Newscast.id - Bayi laki-laki bernama Muhammad MBG Subianto asal Wonosobo, Jawa Tengah, mendapat sorotan. Namun kini sang ibu diminta untuk mengubah nama putranya itu.

Muhammad MBG Subianto lahir pada 10 Juli 2026. Dia putra ketiga dari pasangan Ambon Yasin dan Yuharni. Dua kakaknya bernama Muhammad Adi Saputra dan Muhammad Khairul Anwar.

Sang ibu memilih nama tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membawanya bekerja di dapur MBG. Sementara nama Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo, Dwi Saraswati, mengungkapkan, bayi Muhammad MBG Subianto tidak dapat didaftarkan dalam dokumen kependudukan.

Petugas Disdukcapil pun harus mendatangi kediaman keluarga bayi Muhammad MBG Subianto dan berdialog langsung dengan kedua orang tuanya, Ambon Yasin dan Yuharni.

Baca juga
Kisah di balik bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo, ada cerita pilu si Ibu

Apa alasannya?

Dwi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, singkatan seperti MBG, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari nama yang dicatat pada dokumen kependudukan.

Menurutnya, salah satu syarat pencatatan nama adalah harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Salah satu persyaratan pencatatan nama itu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kalau disingkat kan menjadi multitafsir, ya,” Dwi Saraswati.

Dwi pun menawarkan sejumlah nama alternatif bagi bayi MBG Subianto agar makna yang diinginkan keluarga tetap ada.

"Kami sudah ketemu jadi kita edukasi dan tawarkan alternatif nama. Misalnya Muhammad mewakili M, lalu B dari Bianto. Terus bisa Gibran, Gemilang atau Ganteng untuk G-nya itu. Jadi kalau disingkat tetap MBG," ujar Dwi Saraswati.

Menurutnya, orang tua MBG Subianto juga sudah mempertimbangkan tawaran itu. Namun mereka sudah memiliki nama tersendiri untuk buah hatinya.

"Sebenarnya sudah punya nama Muhamad Bintang Gemilang. Kemarin sempat bilang seperti itu," sebut dia.

Meski demikian, hingga saat ini, orang tua MBG Subianto belum mengajukan pembuatan akte lahir putranya itu. Dokumen yang dimiliki baru sebatas surat keterangan lahir.

"Belum mengajukan, cuma memang sudah terbit surat keterangan lahir. Sudah ada. Itu merupakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus dokumen akta kelahiran," jelas Saras.

Aturan Pemberian Nama pada Dokumen Kependudukan

Untuk diketahui, berikut aturan pemberian nama anak sesuai dengan ketentuan Dukcapil:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
    Nama yang dicatat pada dokumen kependudukan harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif.
  2. Batas panjang nama: Maksimal 60 huruf
    Nama yang sangat panjang terkadang menimbulkan masalah, misalnya dalam pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata
    Aturan ini memastikan identitas lebih jelas dan mengurangi kebingungan administrasi.

Artikel lainnya: Kisah bocah SD asal Boyolali terima penghargaan NASA usai temukan celah keamanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait