Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah diperiksa KPK soal korupsi eks Bupati Kukar

  • Arry
  • 29 Jul 2026 18:50
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah(total politik/totalpolitik.com)

Newscast.id - Geisz Chalifah memenuhi panggilan KPK. Loyalis Anies Baswedan itu diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Geisz mengungkapkan, dia diperiksa terkait jual beli rumah pada 2013. Saat itu dia membeli tanah di Pasar Minggu untuk dibangun tiga unit rumah.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2026.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Baca juga
KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto dan Ahmad Ali-Nasdem di Korupsi Rita Widyasari

"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ujarnya.

"Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. Rita diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Rita divonis 10 tahun penjara pada 2018. Selain itu dia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Saat ini Rita bebas dalam kasus gratifikasi itu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Rita diduga menerima duit dari pengusaha tambang selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Artikel lainnya: Dokter muda dr Siti Zahra tewas usai loncat dari lantai 18 Apartemen di Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait