Newscast.id - Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketum PBNU menimbulkan beragam respons. Masyarakat menduga, Gus Kikin dapat menjadi tunggangan politik Istana.
Gus Kikin buka suara soal isu tersebut. Kiai berusia 68 tahun ini menegaskan, NU pedoman dan arah yang menjadi pegangan dalam menjalankan organisasi. Menurut dia, prinsip tersebut tertuang dalam Qanun Asasi NU.
"Ya kita tegaskan bahwa kita itu punya track, kita itu punya kompas. Kita itu punya manhaj. Nah, itu ada di buku itu (Qanun Asasi), jadi manhaj itulah yang harus kita menjalankan," kata Gus Kikin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.
Qanun Asasi NU adalah dokumen dan kitab naskah prinsip dasar pendirian Nahdlatul Ulama yang dirumuskan langsung oleh pendiri NU, KH M. Hasyim Asy'ari, pada awal berdirinya NU tahun 1926.
Baca juga
Sosok Ketum PBNU Gus Kikin: pebisnis dan cucu KH Hasyim Asy'ari
"Jadi kita itu ya kembali lagi bahwa itu organisasi keagamaan, kemasyarakatan. Jadi kita itu dasar-dasar agama itu kita pegang. Nah, dari situ itu ya kita pembangunan manusianya kita perhatikan," imbuh cicit KH Hasyim Asy'ari, pendiri NU, ini.
Dia menegaskan, NU adalah jam'iyyah ijtima'iyyah diniyyah islamiyyah atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang tidak dirancang untuk kepentingan politik praktis.
"Itu dua hal yang berbeda, ya. NU itu bukan untuk berpolitik. NU itu adalah jam'iyyah. Ijitimaiyyah diniyyah islamiyyah. Jadi, ini satu organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan ya bukan untuk berpolitik. Jadi ya kalau ada gesekan, ya mungkin gesekan, tapi kalau jalannya berbeda," ujar Gus Kikin yang memimpin Ponpes Tebuireng, Jombang, sejak 2020 ini.
Meski demikian, Gus Kikin menyatakan PBNU tetap berjalan beriringan dengan pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban umat Islam terhadap pemerintahan.
"Itu kewajiban. Nah kita ini umat Islam itu wajib untuk pemerintahan, itu wajib. (Berjalan) Beriringan aja," kata Gus Kikin.
Artikel lainnya: Daftar 13 tindak pidana yang UU Perampasan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News