Ketua PBNU diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji

  • Arry
  • 13 Jan 2026 15:32
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(kpk/kpk.go.id)

Newscast.id - KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

"KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2025.

"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.

Dalam penyidikan korupsi kuota haji, KPK juga sudah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga
Menguak kekayaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji

Budi menjelaskan, Muzaki diperiksa untuk menggali pengetahuannya terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji khusus. Menurut Budi, Muzaki diduga mengetahui soal pembagian kuota haji tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijerat sebagai tersangka.

Baca juga
KPK ungkap peran eks Menag Yaqut Cholil di korupsi kuota haji

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana KOrupsi.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, kliennya bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan korupsi kuota haji.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," sambung dia.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Artikel lainnya: Cuaca Buruk di Bandara Soetta, Lion Air Group Alihkan 20 Penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait