Newscast.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Koumas resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Segini jumlah kekayaannya.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebagai menteri, Gus Yaqut telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK. Laporan terakhir disampaikan Yaqut pada 20 Januari 2025 usai tak lagi menjabat Menteri Agama.
Baca juga
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka kourpsi haji
Berdasarkan LHKPN, Gus Yaqut tercatat memiliki harta sekitar Rp13,7 miliar. Dia juga punya utang Rp800 juta. Berikut rincian harta Gus Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji:
- Tanah Dan Bangunan Rp9.520.500.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 573 M2/450 M2 Di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 M2 Di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp650.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 163 M2/163 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1.159 M2 Di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp150.000.000
5. Tanah Seluas 263 M2 Di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp731.500.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 510 M2/510 M2 Di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp1.600.000.000 - Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 2.210.000.000
1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp260.000.000
2. Mobil, Toyota Alpard Minibus Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp1.950.000.000 - Harta Bergerak Lainnya Rp220.754.500
- Kas Dan Setara Kas Rp2.598.475.233
- Utang Rp. 800.000.000
Total Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Qoumas usai dikurangi utang: Rp13.749.729.733.
Artikel lainnya: Jelang Persib vs Persija, polisi minta Jakmania tak datang ke Stadion GBLA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News