Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Iya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Hal serupa juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terpisah.
Namun KPK belum merinci modus yang dilakukan Gus Yaqut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji. Termasuk jumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca juga
KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji 2024. kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.
Sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%. Dari penghitungan sementara, kerugian negara yang terjadi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.
KPK telah mencegah tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur,
Rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour kini juga sudah digeledah KPK. Dari penggeledahan disita barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Artikel lainnya: Polisi hentikan kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru, apa alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News