Jaksa beber aliran dana korupsi kuota haji, eks Menag Yaqut terima Rp4,8 M!

  • Arry
  • 11 Agt 2026 23:04
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dari tindakan itu, Yaqut diduga kecipratan USD271.500 atau sekira Rp4,8 miliar (kurs Rp17.800/USD).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa menjelaskan, tindakan korupsi ini tidak dilakukan sendirian oleh Yaqut. Perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama dengan eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Baca juga
Eks Menag Yaqut Didakwa didakwa korupsi kuota haji dan rugikan negara Rp622 miliar

Dalam perkara ini, Jaksa merinci selain Yaqut, ada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu yang mendapat aliran dana korupsi kuota haji.

Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500.  

Artikel lainnya: MUI kecam challenge hafalan Surah Ad-dhuha berhadiah miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait