Newscast.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Gus Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Gus Yaqut diperiksa KPK sejak pukul 13.00 WIB, Kamis, 12 Maret 2026. Usai diperiksa selama lima jam, Yaqut keluar dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut sesaat masuk mobil tahanan.
Massa Banser NU, pendukung Yaqut, yang berada di luar gedung KPK berselawat saat mantan Menteri Agama itu digiring ke rutan KPK.
Baca juga
Gugatan praperadilan ditolak hakim, Gus Yaqut sah jadi tersangka korupsi kuota haji
Yaqut ditahan satu hari setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan, status tersangka Yaqut sah.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.
Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Atas tindakan ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Artikel lainnya: Viral polisi punya simulator kuda Rp1 miliar, Polri beri penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News