Gugatan praperadilan ditolak hakim, Gus Yaqut sah jadi tersangka korupsi kuota haji

  • Arry
  • 11 Mar 2026 12:44
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak. Putusan ini menegaskan, Gus Yaqut sah menjadi tersangka korupsi kuota haji.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Gus Yaqut memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah. Gus Yaqut menyoroti soal kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik.

Namun hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sah dan sesuai prosedur.

Baca juga
KPK ungkap peran eks Menag Yaqut Cholil di korupsi kuota haji

"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," kata Hakim.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.

Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Akibat tindakannya ini, Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Iran tembak jatuh 11 drone MQ-9 Reaper, AS tekor Rp5,57 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait