KPK ungkap peran eks Menag Yaqut Cholil di korupsi kuota haji

  • Arry
  • 11 Jan 2026 15:53
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini juga menjerat mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam korupsi kuota haji tahun 2024. Menurutnya, Yaqut berperan membagi rata kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk haji khusus dan reguler.

Padahal, hal tersebut melanggar aturan. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen berbandung 8 persen. Sebanyak 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu, 11 Januari 2026.

Baca juga
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka kourpsi haji

"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.

Selain itu, lanjut Asep, KPK menduga ada aliran uang atau kick back dalam kasus ini. KPK pun terus menelusuri hal ini.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.

Baca juga
Menguak kekayaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji 2024. kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.

Sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%. Dari penghitungan sementara, kerugian negara yang terjadi mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

KPK telah mencegah tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur,

Rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour kini juga sudah digeledah KPK. Dari penggeledahan disita barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Artikel lainnya: Kasus penyebaran rekaman CCTV berisi video Inara Rusli dan Insanul naik ke penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait