Newscast.id - Tersangka korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan KPK. Mantan Stafsus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Gus Alex diperiksa KPK sejak pagi, Selasa, 17 Maret 2026. Sekitar pukul 14.45 WIB, Gus Alex turun dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
"Saya menghargai proses hukum yang berjalan," kata Alex saat digiring menuju mobil tahanan.
Gus Alex enggan berkomentar saat ditanya soal perannya dalam kasus korupsi kuota haji ini. Termasuk dugaan dana yang masuk ke kantongnya.
"[Tanya] ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ucap dia.
Baca juga
Ditahan KPK, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan lebaran di penjara
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dahulu menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah menjadi tersangka. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.
Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Dalam praktiknya, KPK mengungkapkan, kuota haji ini diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Uang itu dimintakan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias biro travel haji.
KPK menduga ada fee yang mengalir ke Yaqut dan Alex. Namun jumlahnya belum dirinci KPK.
Atas tindakan ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Artikel lainnya: 2 Dapur MBG ditutup: Pemilik ngaku cucu menteri, sunat budget Jadi Rp6.500 per porsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News