Tersangka korupsi Yaqut Cholil dikeluarkan dari penjara KPK jelang Lebaran, ada apa?

  • Arry
  • 22 Mar 2026 17:36
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Tersangka korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas, tetiba dikeluarkan dari penjara KPK. Mantan Menteri Agama itu diketahui sudah tidak ada di selnya sejak Kamis, 19 Maret atau jelang Lebaran Idulfitri.

Menghilangnya Yaqut dari penjara KPK diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa. Dia mengaku sudah tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan saat menjenguk suaminya pada 19 Maret.

"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Menurutnya, Noel dan beberapa tahanan KPK lain sudah mengetahui Yaqut yang tetiba menghilang dari selnya di Rutan KPK.

Baca juga
Gugatan praperadilan ditolak hakim, Gus Yaqut sah jadi tersangka korupsi kuota haji

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.

Menurut Silvia, suaminya, Noel juga mengungkapkan Yaqut belum kembali saat para tahanan KPK menjalankan Sholat Idulfitri di Rutan KPK pada 21 Maret.

"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Sivia.

Yaqut ditahan KPK pada 13 Maret 2026. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menahan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dia ditahan pada 17 Maret.

Baca juga
Kasus korupsi kuota haji, Gus Alex susul Yaqut ditahan KPK

Kasus korupsi kuota haji bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.

Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Dalam praktiknya, KPK mengungkapkan, kuota haji ini diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Uang itu dimintakan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias biro travel haji.

KPK menduga ada fee yang mengalir ke Yaqut dan Alex. Namun jumlahnya belum dirinci KPK.

Atas tindakan ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Polda Metro berlakukan perpanjangan SIM mati tanpa perlu bikin baru, catat syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait