Heboh pencurian raket padel Rp30 juta di Bekasi, pelaku sempat jual di Facebook

  • Arry
  • 23 Sep 2026 21:02
Raket padel seharga Rp30 juta dicuri di Bekasi(ist/ist)

Newscast.id - Pencurian raket padel seharga puluhan juta rupiah membuat geger warga Pekayon, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bahkan sempat menjual raket itu di marketplace di Facebook.

Aksi pencurian raket padel ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Sebanyak tiga pelaku kini sudah ditangkap Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika, menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin, 21 September 2026. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.05 WIB.

"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," kata Kompol Verdika dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Baca juga
Banyak polemik, Pemprov Jakarta keluarkan 4 Aturan baru olahraga padel

Verdika menjelaskan, polisi langsung menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh sindikat.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Tiga pelaku yang sudah menjadi tersangka itu adalah AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Mereka ditangkap pada Selasa, 22 September.

"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa pukul 14.58 WIB," katanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," ungkapnya.

Raket padel yang dilaporkan hilang itu kini sudah bisa ditemukan. Raket padel itu diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.

"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Artikel lainnya: Jasad kru kapal yang bawa 5 jurnalis ditemukan di Bengkulu, sempat dikubur warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait