Sopir mobil listrik BYD tabrak 4 mobil dan lindas ojol di Blok M jadi tersangka

  • Arry
  • 25 Okt 2026 17:44
Mobil listrik BYD tabrak 4 mobil dan lindas pengemudi ojol di Blok M, Jakarta Selatan(ist/ist)

Newscast.id - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S sebagai tersangka. S menjadi tersangka usai menabrak empat mobil dan melindas pengemudi ojek online berinisial HS di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu, 25 Oktober 2026.

Adiel menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, S mengaku kaget dan panik saat mengemudi. Namun dia belum mengetahui penyebab S menabrak hingga melindas ojol.

"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga
Heboh detik-detik BYD tabrak 4 mobil hingga lindas ojol di Blok M Jaksel

Untuk diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat, 23 Oktober sekitar pukul 16.48 WIB. Insiden bermula saat mobil BYD melaju dari arah selatan menuju utara.

"Semula kendaraan mobil BYD NRKB B-1220-KDP, melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Polim wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, dalam keterangannya.

Mobil BYD itu menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang melaju searah di depannya. Mobil itu kemudian oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pengemudi ojol berinisial HS serta mobil Wuling. Kendaraan tersebut kemudian naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.

Akibat peristiwa tersebut, korban HS mengalami patah kaki kiri dan luka lecet, lalu dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

"Korban mengalami luka pada kaki kiri patah, dan lecet-lecet. Mendapat perawatan di RS Fatmawati," ujarnya.  

Artikel lainnya: Viral Menteri Budi Gunadi pakai oksigen saat ke Palangka Raya, ini kata Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait