Kasus korupsi digitalisasi SPBU, KPK sita Rp2 M dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

  • Arry
  • 6 Nov 2026 14:50
Ilustrasi SPBU(@IADE-Michoko/pixabay)

Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin. Penyitaan terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

"Dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait digitalisasi SPBU," sambungnya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan rinci kaitan uang tersebut dengan kasus korupsi digitalisasi SPBU dan uang disita dari Bobby Rasyidin.

Dalam kasus ini, Bobby Rasyidin pernah diperiksa KPK pada Januari dan Mei 2025. Saat itu, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT LEN Industri.

Latar Belakang Kasus

Terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU 2018-2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah:

  • Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019;
  • Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta
  • Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Proyek digitalisasi SPBU memiliki nilai sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter. KPK menduga ada pengaturan vendor dalam proses pengadaan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp322,18 miliar.

Artikel lainnya: Beredar daftar 43 nama yang disadap Listyo Sigit: Prabowo, Rocky Gerung, Haji Isam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait