Usai Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke LP Tangerang

  • Arry
  • 2 Agt 2021 20:17
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dieksekusi ke LP Tangerang(istimewa/istimewa)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Setelah mendapat sorotan tajam dari publik, terpidana korupsi terkait Djoko S Tjandra itu pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso. "Dieksekusi pukul 14 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Riono kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.

Riono pun membagikan foto saat eksekusi Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Juga Dijebloskan ke Lapas Usai Hukuman Didiskon 6 Tahun, Ada Apa?

Jaksa Pinangki tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melayangkan banding ke PT DKI Jakarta. Permohonan Pinangki pun dikabulkan Majelis hakim. Hukuman Pinangki kemudian disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Ada beberapa pertimbangan dari hakim:

Pertama, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga yang baik.

Kedua, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Namun, JPU memutuskan tidak akan mengajukan kasasi karena menganggap bahwa putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait