Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

  • Arry
  • 4 Nov 2021 17:55
Irjen Napoleon Bonaparte(ist/ist)

Usaha terakhir Irjen Napoleon Bonaparte terlepas dari kasus suap terkait pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra kandas. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Napoleon dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu tetap divonis 4 tahun.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis, 4 November 2021.

Perkara ini diputus pada 3 November 2021 oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army.

Irjen Napoleon kini juga tersandung kasus penganiayaan terhadap M Kece. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga
Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

Kasus ini terungkap pada 2020. Saat itu, Irjen Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan terpidana korupsi Bank Bali itu mengurus penghapusan red notice.

Kasus ini melibatkan rekan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga
Fakta Pinangki Sirna: Gaji yang Dicabut dan Harta Miliaran Rupiah

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini sudah dijerat hukuman dengan hukuman berbeda. Berikut daftar hukuman pelaku suap terkait kasus Djoko Tjandra:

  1. Djoko Tjandra, dihukum 6 tahun penjara. Dia juga harus menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait korupsi cessie Bank Bali.
  2. Jaksa Pinangki dihukum 4 tahun penjara.
  3. Irjen Napoleon Bonaparte dihukum 4 tahun penjara
  4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
  5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
  6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait