Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

  • Arry
  • 29 Sep 2021 11:44
Irjen Napoleon Bonaparte(ist/ist)

Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri. Selain Bonaparte, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Andi menjelaskan, empat tersangka lainnya adalah DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan, dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

"Kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Baca Juga:
Cerita Ahmad Dhani: Mirip M Kece, Sel Ahok Juga Dilempari Kotoran

Mengenai pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kasus penganiayaan ini menjadi yang kedua yang dituduhkan ke Napoleon. Sebelumnya, Napoleon adalah terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia sudah divonis empat tahun penajra dan kini tengah menunggu putusan kasasi.

Baca Juga:
Isi Surat Terbuka Irjen Napoleon Ungkap Alasan Hajar Muhammad Kece

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (26/8). Saat itu Muhammad Kece yang ditahan lantaran kasus penistaan agama dianiaya Napoleon dan empat napi lainnya.

Tak hanya dianiaya, Kece juga dilumuri badannya dengan tinja.

irjen Napoleon sudah mengakui perbuatannya itu. Dia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait