Beredar Foto Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santri Wajahnya Babak Belur

  • Arry
  • 13 Des 2021 20:56
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Media sosial diramaikan dengan beredarnya foto muka Herry Wirawan babak belur. Herry adalah pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santrinya.

Herry saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Kini beredar foto Herry yang bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.

Kepala Rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung, Riko Stiven, menegaskan, saat ini kondisi Herry Wirawan dalam kadaan baik-baik saja.

Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif

“Alhamdulillah yang bersangkutan sehat, kami juga baru ngobrol dengan beliau,” kata Riko dikutip dari laman radarcirebon.com, Senin, 13 Desember 2021.

Viral wajah terdakwa pemerkosa 12 santri, Herry Wirawan, babak belur

“Saya dengar informasi ada foto viral lebam-lebam, saya selaku kepala rutan pastikan kondisi beliau sehat. Saya pastikan sehat,” kata Riko.

Riko juga memastikan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Herry Wirawan.

Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan ini sedang disidang di pengadilan. Herry juga sudah ditahan di Rutan Pondok Waru sejak 1 Juni 2021.

Baca Juga
Kesal Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santri, Gus Miftah: Nakalmu Nggak Mutu

Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.


Selanjutnya terungkap Herry Wirawan manfaatkan santri cari sumbangan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait