Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif

  • Arry
  • 10 Des 2021 08:28
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap 12 santriwati dengan tersangka Herry Wirawan membuat geger. Pengadilan pun didesak agar menjatuhkan hukuman kebiri kepada guru pesantren Tahfidz Madani di Cibiru, Bandung, itu.

Desakan itu disampaikan keluarga salah satu korban pemerkosaaan. Pihak keluarga menilai hukuman kebiri juga pantas diberikan kepada pelaku yang juga pemilik pesantren Tahfidz Madani itu.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Nikmat, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga
Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren

Nikmat berharap pengadilan bisa menjatuhkan vonis hukuman kebiri juga. Dia juga berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar pengadilan tidak menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku.

Herry Wirawan diduga memerkosa 12 santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Sudah ada 9 anak yang dilahirkan oleh korban.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono menanggapi positif permintaan keluarga korban. Menurutnya, jeratan dakwaan kepada Herry sudah ada hukuman pemberatan. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.

"Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar dia.

Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui

Herry kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan 12 santriwatinya. Dia didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sealin itu, Riyono juga memastikan 12 korban yang masih di bawah umur sudah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait