Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral

  • Arry
  • 9 Des 2021 08:46
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(ridwankamil/instagram)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi keras saat mengetahui aksi bejat seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santrinya. Bahkan 9 diantara santri tersebut sudah melahirkan.

Aksi bejat itu dilakukan guru pesantren di Cibiru, Bandung. Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap guru tersebut dihukum berat.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Emil di akun Instagramnya, Kamis, 9 Desember 2021.

Emil menyatakan, pra santriwati uang menjadi korban saat ini sudah diurus tim DP3AKB Pemprov Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma dari korban.

Baca Juga
Tak Hanya Jadi Korban Aborsi Bripda Randy, Novia Juga Korban Pelecehan di Unibraw

Selain itu, Emil menyatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan pola pendidikan baru sesuai dengan hak tumbuh kembang para korban.

Mantan Wali Kota Bandung itu juga meminta forum institusi pendidikan atau forum pesantren agar saling mengingatkan jika ada praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

"Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," ucap Emil.

Baca Juga
Kasus Dugaan Pelecehan Seks oleh Guru Besar Viral, Ini Tanggapan UI

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," tutup dia.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan guru pesantren berinisial HW itu di pondok pesantren hingga apartemen. HW memperkosa santrinya dalam kurun 2016-2021.

HW sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021. Kini HW sudah diajukan ke pengadilan.

Baca Juga
Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat

HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

Dari surat dakwaan terungkap, HW sempat menjanjikan korban menjadi polisi. Selain itu, dia juga menjanjikan membiayai pendidikan korbannya hingga perguruan tinggi.

HW beralasan hal itu dilakukan karena istrinya enggan melayani karena mertuanya tak mau mempunyai banyak anak.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait