Misteri Pelaku Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Terkuak, 3 Anggota TNI Ditangkap

  • Arry
  • 25 Des 2021 10:05
Ilustrasi kecelakaan(@photochur/pixabay)

Misteri kasus tabrakan maut dengan korban sepasang kekasih Hendi Harisaputra, warga Kecamatan Limbangan, Garut, dan Salsabila, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelakunya tiga anggota TNI.

Polres Bandung telah melimpahkan kasus tabrakan maut di Nagreg, Bandung, pada Rabu 8 Desember 2021, itu ke Kodam II Siliwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hari ini pada Jumat 24 Desember 2021, tepatnya tadi pukul 09.00 WIB, penyidik Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Bandung," kata Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, Jumat, 24 Desember 2021.

"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi," kata dia.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari hingga korban tewas di Nagreg, Bandung.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Prantara Santosa mengungkapkan tiga identitas anggota TNI AD itu:

  • Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
  • Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  • Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Selanjutnya kronologi kasus >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait