Tabrak dan Buang Korban, 3 Anggota TNI Dipecat & Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

  • Arry
  • 25 Des 2021 10:54
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Tiga anggota TNI yang diduga menabrak sejoli hingga tewas di Nagreg, Jawa Barat, dan membuang jasadnya ke Banyumas-Cilacap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Tiga anggota TNI itu adalah:

  • Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
  • Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  • Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD memproses hukum tiga anggota TNI tersebut. Termasuk memecat mereka.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga
Misteri Pelaku Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Terkuak, 3 Anggota TNI Ditangkap

Prantara menjelaskan, tiga anggota TNI itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni:

1. Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun),
2. Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
3. Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun),
4. Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun).

Selain itu, tiga anggota TNI itu juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Prantara juga menyatakan, Jenderal Andika ingin tiga anggota TNI AD itu diberi hukuman tambahan yakni pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.


Selanjutnya kronologi kasus >>>

 

Kasus tabrakan maut Hendi dan Salsabila terjadi pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua sejoli itu dibarak mobil Panther berplat B.

Peristiwa tersebut sempat terekam oleh salah seorang saksi, S (25). Dia mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. Karena saat kejadian dia sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian.

Saat itu, dia sempat mendengar suara benturan keras di lokasi. S pun langsung menuju lokasi sumber suara tersebut, dan ternyata ada kecelakaan.

S mengaku melihat korban masih di tengah jalan. Lalu tiga orang yang ada di dalam mobil, yang diduga pelaku penabrakan, keluar mencari keberadaan korban.

Dua orang mengenakan pakaian hitam. Sedangkan satu lainnya mengenakan pakaian ebrwarna putih.

S mengaku sempat memberitahu tiga orang tersebut kalau korban berada di kolong mobil. Tiga orang tersebut kemudian membawa dua korban tersebut ke mobilnya.

S melihat korban laki-laki sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu dipindah ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan disimpan di jok tengah mobil.

Menurtu S, mobil yang mengevakuasi korban berwarna hitam. Saat meninggalkan lokasi, pengemudi sempat menyalakan lampu hazard dan langsung melaju dengan keepatan tidak terlalu cepat.

"Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," ungkapnya.

S mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Namun, kedua orang tua korban tidak menemukan anak-anaknya setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar.

Setelah dilakukan pencarian, jasad kedua korban ditemukan di dua lokasi berbeda satu minggu setelah kejadian.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng mengungkap hasil autopsi jasad dua korban tabrakan maut itu.

Hasilnya, Handi diketahui dibuang dalam keadaan masih hidup. Sedangkan Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal dan jasadnya dibuang sekitar jarak 200 km.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan lengkap luar dalam kedua jasad tersebut. Dari pemeriksaan jasad Handi, Dokkes Polda Jeteng menemukan saluran nafasnya dipenuhi pasir atau air sungai sapai paru-paru,

"Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," kata Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry.

"Kita periksa jenazah wanita sudah dalam keadaan meninggal karena mengalami luka parah bagian kepala belakang sampai depan. Dan dicek patah tulang tengkorak bawah," ujarnya.

"Kalau korban wanita memang meninggal di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal. Untuk yang laki-laki dibawa dan dibuang dalam keadaan hidup," jelasnya.

"Tapi dari air aliran sungai mana, saya tidak tahu asalnya. Yang pasti lokasi pertama dibuangnya jasad itu masih diselidiki oleh Polda Jabar dan Polda Jateng," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait