Angkut 34 WN China Saat PPKM, Ini Pembelaan Citilink

  • Arry
  • 9 Agt 2021 05:46
Maskapai Citilink(Citilink/citilink.co.id)

Sebanyak 34 WN China yang merupakan tenaga kerja asing atau TKA masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021. Kedatangan mereka dikecam lantaran masuk ke Indonesia di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.

Ke-34 TKA WN China itu datang dengan menggunakan maskapai Citilink melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Citilink Indonesia selaku maskapai yang membawa para WNA tersebut memberikan klarifikasi. Dikatakan bahwa WN China sudah mengikuti prosedur dan memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Dari PSBB, PPKM, Hingga PPKM Level 4; Ini Alasan Pemerintah Gonta Ganti Istilah

Resty menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.

Menurutnya, seluruh penumpang sudah diperiksa pihak imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Semua WNA dipastikan telah memiliki KITAS.

"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus COVID-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.

Pandemi Covid-19, Akhirnya Indonesia Tutup Pintu Bagi WN dan Pekerja Asing

Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.

Selain itu orang asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait